PENETAPAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM PASCA DIBERLAKUKANNYA OMNIBUS LAW UNDANG UNDANG CIPTA KERJA NO. 11 TAHUN 2020

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Djuhrijjani

Abstract

Pembangunan untuk kepentingan umum merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemakmuran kepada rakyat. Untuk mewujudkannya, Pemerintah atas dasar hak menguasai  memanfaatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkadung didalamnya. Demikian aturan yang diamanatkan dalam pasal 33 (3) UUD 1945. Aturan hak menguasai ini diatur lebih lanjut dalam UUPA No. 5/1960. Selanjutnya dengan mengingat ketersediaan tanah untuk membangun, maka Pemerintah melakukan kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Regulasi terakhir mengenai pengadaan tanah adalah UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang dibuat dengan metode omnibuslaw. Penelitian ini dilakukan dengan memakai metode penelitian normatif. Secara ringkas terdapat kesimpulan bahwa  dalam ganti kerugian terdapat aturan final dan mengikat untuk penetapan nilai besarnya ganti kerugian. Namun masih dibuka ruang musyawarah untuk menetapkannya. Bahkan jika jika tidak tercapai kesepakatan dalam besar dan atau bentuk ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##