PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL BERDASARKAN PERPPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Djuhrijjani Djuhrijjani

Abstrak

Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim. Negara harus dapat memberikan perlindungan kepada warga negaranya untuk melaksanakan ajaran agama. Salah satu kewajiban muslim adalah mengkonsumsi makanan/minuman halal.  UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 kemudian UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah akses bagi konsumen muslim untuk memperoleh produk halal. Regulasi ini penting karena konsumen muslim adalah pasar yang sangat potensial sehingga dapat berpengaruh terhadap perekomian. UU No. 33/2014 termasuk UU yang diubah dengan omnibus UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun regulasi ini tidak bertahan lama. Pada tanggal 30 Desember 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mencabut UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pengaturan sebelumnya terdapat kebijakan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis melalui pernyataan pelaku usaha. Sertifikasi gratis ini adalah untuk mempercepat perlindungan konsumen muslim dalam hal memperoleh produk halal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif dengan menggunakan data sekunder. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan terdapat perbedaan yang sangat subtansi terkait pengertian sertikat halal yang berpengaruh terhadap proses pengajuan sertikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil, serta kemungkinan masa berlaku sertifikat halal untuk selamanya.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

Cara Mengutip
Djuhrijjani, D. (2023). PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL BERDASARKAN PERPPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA. Lensa, 17(1), 40–58. Diambil dari https://jurnalunpri.ac.id/index.php/lo/article/view/106